AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. Turunkan Tim Khusus, Pengedar Sabu dan Ganja Akhirnya Tumbang di Sidomulyo

Berita7 Dilihat

PASAMAN BARAT | Langkah tegas kembali diperlihatkan jajaran Polres Pasaman Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah komando Kapolres Pasaman Barat Agung Tribawanto, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial SY (33), yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di Kecamatan Kinali, Sabtu, 16 Mei 2026.

Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, setelah aparat menerima serangkaian laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba yang mulai meresahkan warga sekitar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menjelaskan, pelaku SY sudah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga aktif menjalankan bisnis haram di wilayah tersebut.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang mulai berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Berbekal laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan tertutup dan pengintaian intensif terhadap pergerakan pelaku yang dikenal licin serta kerap lolos dari pantauan petugas.

Ketika tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan, SY disebut sempat panik dan berusaha melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik warga demi menghindari sergapan polisi.

Namun upaya pelarian itu tidak berlangsung lama. Kesigapan personel Satresnarkoba akhirnya mampu menghentikan langkah pelaku meskipun sempat melakukan perlawanan dan membuang sejumlah barang bukti di sekitar lokasi pelarian.

Situasi menegangkan di tengah perkebunan sawit itu menjadi perhatian warga sekitar yang ikut menyaksikan proses penangkapan target operasi yang selama ini disebut-sebut meresahkan lingkungan mereka.

Dari hasil penggeledahan awal terhadap tubuh pelaku yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan sebanyak 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna pink.

Puluhan paket sabu tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah dompet warna coklat merek Levis yang sengaja dibawa untuk mempermudah transaksi kepada pembeli.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku guna melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya barang bukti lain.

Di rumah itu, aparat kembali menemukan dua paket kecil diduga sabu-sabu serta 10 paket kecil ganja kering yang telah dikemas menggunakan plastik klip transparan siap edar.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap tersebut, mulai dari timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pirek, hingga perlengkapan pengemasan.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika yang telah dijalankan pelaku dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku peredaran narkoba di wilayah Pasaman Barat.

Ia menilai, peredaran narkotika bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, melainkan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

Karena itu, jajaran Polres Pasaman Barat terus memperkuat langkah pemberantasan dengan mengedepankan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat di seluruh kecamatan.

Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari dua orang rekannya yang kini telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kedua pemasok tersebut saat ini masih dalam pengejaran aparat dan identitasnya sudah dikantongi tim penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman Barat.

Pelaku juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo hingga sejumlah titik lain di Kecamatan Kinali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan sangkaan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K kembali mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keberanian dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Ia memastikan Polres Pasaman Barat akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkotika.

Bagi kepolisian, perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan masa depan anak bangsa agar tidak terjerumus dalam kehancuran akibat barang haram.

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksi: Kepolisian Republik Indonesia terus mengedepankan langkah preventif dan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat serta penyelamatan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

TIM RMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *