JNS, Dharmasraya | Proyek rehabilitasi ringan Gedung Kantor Bupati Dharmasraya bernilai Rp 1,76 miliar dari APBD 2024 menjadi sorotan tajam. Hingga Selasa (2/1/2025), proyek yang dikerjakan oleh CV Buah Anak Jao asal Solok belum juga rampung, meski batas waktu penyelesaian telah habis pada 30 Desember 2024.Kondisi lantai dua gedung masih berantakan, dengan material seperti triplek dan kaca berserakan di mana-mana. Para pekerja terlihat sibuk menyelesaikan proyek yang seharusnya sudah lama selesai. Situasi ini memancing kritik keras terhadap kinerja pelaksana proyek dan konsultan pengawasnya.
CV Buah Anak Jao di Denda dan Blacklist
Sekretaris Daerah Dharmasraya, Adlisman, menjelaskan bahwa proyek tersebut telah masuk tahap adendum dengan perpanjangan waktu 45 hari. “Sesuai aturan, mereka didenda sebesar 1 per 1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Selain itu, CV Buah Anak Jao juga akan di-blacklist untuk proyek-proyek di Dharmasraya ke depannya,” tegas Adlisman.
Keterlambatan ini menunjukkan buruknya manajemen proyek oleh CV Buah Anak Jao, yang diberi kepercayaan untuk menangani proyek bernilai miliaran. Namun, kegagalan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu membuktikan ketidakmampuan mereka dalam memenuhi komitmen.
Konsultan Pengawas Diduga Lepas Tanggung Jawab
Kinerja konsultan pengawas proyek juga tak luput dari sorotan. Sebagai pihak yang bertugas memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dokumen kontrak, konsultan ini justru diduga lalai. Yang lebih mengejutkan, ketika wartawan media ini berupaya melakukan wawancara langsung di halaman Kantor Bupati, konsultan pengawas malah melarikan diri dengan mobil Innova-nya.
Sebelumnya, wartawan telah mencoba menghubungi konsultan pengawas melalui telepon untuk meminta penjelasan. Namun, tidak ada respons. Tindakan kabur ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek dilakukan asal-asalan.
Erlangga (54) Seorang pemerhati pembangunan di Dharmasraya menyampaikan kritik pedas. “Tugas konsultan pengawas adalah memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan, termasuk memberikan teguran jika ada penyimpangan. Tapi apa yang terjadi? Proyek molor, dan mereka kabur. Ini jelas kegagalan besar,” ujarnya.
Proyek Miliaran yang Jauh dari Harapan.
Dengan anggaran mencapai Rp 1,76 miliar, proyek rehabilitasi ringan Gedung Kantor Bupati seharusnya mencerminkan profesionalisme dan akuntabilitas. Namun, yang terlihat adalah kelalaian pelaksana dan lemahnya pengawasan. Kondisi ini menjadi tamparan bagi pengelolaan proyek pemerintah di Dharmasraya.
Pemkab Dharmasraya diharapkan tidak hanya memberi sanksi denda dan blacklist kepada pelaksana, tetapi juga mengevaluasi kinerja konsultan pengawas yang diduga tidak menjalankan tugasnya. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar proyek-proyek berikutnya dikelola dengan lebih transparan dan profesional.
Warga Dharmasraya pun meminta agar pemerintah lebih serius dalam memilih mitra pelaksana dan konsultan pengawas. “Jangan hanya melihat harga terendah, tapi juga kualitas dan rekam jejak. Kalau terus begini, kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan terus menurun,” ujar Erlangga yang geram melihat proyek tak kunjung selesai.
“Proyek ini kini menjadi bukti nyata bagaimana buruknya manajemen proyek bisa menghambat pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat,”tambahnya lagi.
MY