Wabup Candra Ingatkan ASN Solok: Jangan Terlibat Praktik Suap dan Korupsi

Berita11 Dilihat

PADANG, JSN  — Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, termasuk menerima maupun memberikan suap. Ia menegaskan, tanggung jawab menjaga integritas pemerintahan tidak hanya berada di tangan kepala daerah, tetapi juga melekat pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Pernyataan itu disampaikan Candra setelah mengikuti penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam kegiatan penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Candra, pembenahan birokrasi harus menjangkau seluruh lini pemerintahan. Setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak disusupi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum.

“Ini bukan untuk kepala daerah saja, tapi lebih luas menyasar pada organisasi perangkat daerah juga. Jadi, ini perlu menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkup kerja Kabupaten Solok,” kata Candra.

Integritas ASN Menjadi Kunci Pencegahan Korupsi

Candra menilai, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan pimpinan atau pengawasan lembaga penegak hukum. Pencegahan juga harus dimulai dari perilaku aparatur dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, dan mengelola anggaran publik.

Ia menekankan pentingnya dukungan seluruh penyelenggara negara terhadap pembenahan tata kelola birokrasi yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Artinya, sebagai penyelenggara dan pengabdi negara, kita harus mendukung penuh pembenahan tata kelola birokrasi yang jadi perhatian pemerintah pusat. Dengan apa? Dengan tidak jadi bagian dari praktik korupsi, disuap dan menyuap,” ujarnya.

Pesan tersebut relevan dengan pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam perencanaan program, penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pengadaan barang dan jasa.

Pada setiap tahapan tersebut, integritas aparatur diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Dalam perspektif hukum, praktik suap dan korupsi dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi. Karena itu, komitmen antikorupsi perlu diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum, pengawasan yang efektif, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

RUU Perampasan Aset dan Aspirasi Pemberantasan Korupsi

Candra juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai bagian dari perhatian terhadap pemberantasan korupsi di tingkat nasional.

“Seperti kata Presiden, pemberantasan korupsi ini bukan hanya kebutuhan pemerintah, tapi juga kebutuhan masyarakat. Itu bisa dilihat dari RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas oleh DPR RI untuk disahkan Desember nanti,” katanya.

Dalam perkembangan legislasi, DPR RI pada 6 Oktober 2026 menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah, dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut merupakan jadwal pembahasan dan pengambilan keputusan, bukan berarti undang-undangnya telah disahkan.

Pembahasan RUU tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi untuk memperkuat penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Adapun mekanisme dan penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang nantinya berlaku.

Bagi Candra, perkembangan itu menjadi pengingat bahwa aparatur pemerintah perlu mendukung upaya pembenahan sistem pemerintahan dan pemberantasan korupsi melalui tindakan nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sejalan dengan Asta Cita

Komitmen tersebut juga berkaitan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Di tingkat daerah, agenda tersebut membutuhkan tata kelola yang transparan, pengawasan internal yang berjalan efektif, serta kepatuhan setiap perangkat daerah terhadap peraturan perundang-undangan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Solok, tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen bersama tersebut diterapkan secara konsisten dalam pelaksanaan program dan penggunaan APBD.

Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, keterbukaan pengadaan barang dan jasa, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pemerintahan.

Pada akhirnya, komitmen antikorupsi tidak cukup diukur melalui penandatanganan dokumen atau pernyataan pejabat. Ukuran yang lebih substantif adalah perubahan perilaku birokrasi, meningkatnya kepatuhan terhadap hukum, dan terjaminnya penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

Pesan Candra kepada seluruh ASN Kabupaten Solok menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga pemerintahan bersih merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pimpinan hingga aparatur pelaksana. IV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *