BUKITTINGGI, 13 Agustus 2026 | Polemik mengenai status lahan yang melibatkan Pemerintah Kota Bukittinggi dan pihak Yayasan Fort De Kock kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada pertemuan pihak Pemko Bukittinggi dengan pemilik tanah asal, Syafri Sutan Pangeran, yang kemudian melahirkan sebuah surat pernyataan, tetapi belakangan dicabut sendiri oleh Syafri.
Persoalan bermula ketika Syafri disebut diajak bertemu oleh pihak Pemko Bukittinggi. Dalam pertemuan tersebut, menurut informasi yang disampaikan kepada awak media, tiba-tiba disodorkan sebuah surat yang sebelumnya telah disiapkan dan Syafri diminta membubuhkan tanda tangan. Kondisi inilah yang kemudian menjadi titik krusial karena substansi dan konteks proses lahirnya dokumen tersebut dipersoalkan.
Yang menjadi pertanyaan lebih serius adalah ketika pernyataan yang telah ditandatangani itu kemudian muncul dalam narasi pemberitaan seolah-olah mencerminkan sikap final Syafri terkait persoalan tanah. Padahal, Syafri kemudian menyatakan keberatan terhadap narasi tersebut dan mengambil langkah dengan membuat surat pencabutan pernyataan yang dikirimkan kepada Pemko Bukittinggi.
Langkah pencabutan itu tentu membuka ruang pertanyaan publik: sejauh mana sebuah surat pernyataan yang kemudian dicabut dapat dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan mengenai status hukum suatu bidang tanah? Apalagi apabila persoalan tersebut sebelumnya telah berkaitan dengan proses dan putusan pengadilan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.l
Dari sisi jurnalistik, persoalan ini juga tidak semestinya berhenti pada siapa yang menandatangani sebuah dokumen. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana dokumen itu diperoleh, apa konteks lengkapnya, apakah pihak yang menandatangani memahami seluruh substansinya, serta apakah terdapat pernyataan lanjutan atau pencabutan yang wajib disampaikan kepada publik agar pemberitaan tidak menghasilkan persepsi yang keliru.
Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, saat dimintai tanggapan menilai langkah tersebut justru memperlihatkan adanya kekeliruan dalam memahami persoalan hukum. “Tindakan manuver Pemko tersebut adalah upaya-upaya konyol di luar nalar. Ini membuktikan tidak satu pun dari lingkaran Pemko tersebut yang paham hukum. Mereka mungkin berpikir tindakan konyol tersebut dapat mengubah status lahan yang telah diputus oleh pengadilan,” ujar Guntur kepada awak media.
Pernyataan Guntur tersebut merupakan pendapat hukum dari pihak yang berkepentingan dalam perkara dan karena itu tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Namun substansi yang patut diuji adalah apakah benar status hukum sebuah lahan dapat berubah hanya karena munculnya surat pernyataan baru dari seseorang, terlebih apabila terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar dalam sengketa tersebut. Jawabannya tentu harus merujuk pada dokumen perkara dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sekadar konstruksi opini.
Karena itu, Pemko Bukittinggi patut diberikan ruang untuk menjelaskan versi dan dasar hukumnya secara terbuka. Jika Pemko memiliki dokumen, alas hak, keputusan, atau putusan yang menurut mereka mendukung posisi pemerintah, dokumen tersebut semestinya menjadi dasar utama penjelasan kepada masyarakat. Begitu pula jika ada kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya, koreksi dan klarifikasi seharusnya disampaikan secara terang agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Dalam konteks pemberitaan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai lembaga yang menjalankan fungsi informasi sekaligus mewajibkan pers menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. UU Pers juga memberikan mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Karena itu, berita ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, melainkan mengangkat fakta, pernyataan para pihak, serta pertanyaan publik yang masih membutuhkan penjelasan.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Pemko Bukittinggi, Syafri Sutan Pangeran, Yayasan Fort De Kock maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana dari peristiwa tersebut. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah. Adapun ketentuan pidana dalam UU Pers, khususnya Pasal 18, berlaku terhadap perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur undang-undang; misalnya tindakan melawan hukum yang sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sedangkan pelanggaran tertentu oleh perusahaan pers sebagaimana Pasal 18 ayat (2) dapat dikenai denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk tuduhan pencemaran nama baik, redaksi tidak mencantumkan pasal pidana sebagai seolah-olah telah terjadi pelanggaran. KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026, dan Pasal 433 mengatur pencemaran dengan sejumlah unsur serta pengecualian, sehingga penerapannya harus melihat fakta konkret, bentuk pernyataan, subjek yang menjadi sasaran, dan konteks kepentingan umum.
TIM












