Cegah Alih Fungsi Sawah, Pemkab Padang Pariaman Ajukan Hampir 18 Ribu Hektare LP2B

Berita22 Dilihat

PADANG PARIAMAN | Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dengan mengusulkan 17.911,57 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini menjadi strategi penting untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat, didampingi Kepala Dinas PUPR serta Kepala Bidang Tata Ruang.

Pengusulan LP2B merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengintegrasikan kawasan pertanian pangan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

Dengan adanya perlindungan tersebut, lahan pertanian diharapkan tetap terjaga dan mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat secara berkelanjutan.

Usulan tersebut mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tanggal 6 Juli 2026 tentang Penetapan Usulan LP2B.

Sebagai bagian dari proses administrasi, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga telah menyerahkan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum ditetapkan secara resmi.

Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar bagi Bupati Padang Pariaman untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B.

Setelah SK diterbitkan, kawasan LP2B akan diintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Padang Pariaman.

Pemerintah daerah berharap penetapan LP2B mampu memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan.

Perlindungan lahan produktif dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung program ketahanan pangan daerah maupun nasional.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang bersama seluruh kabupaten dan kota memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Melalui pengusulan seluas 17.911,57 hektare ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menegaskan tekadnya menjaga keberlanjutan sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi generasi sekarang maupun masa depan.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *