Aznil Mardin Perkuat Tata Kelola Perumda Tirta Anai, Gandeng Kejari Pariaman dalam Pendampingan Hukum

Berita53 Dilihat

Padang Pariaman | Komitmen memperkuat tata kelola perusahaan daerah kembali ditegaskan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai, Dr. Aznil Mardin. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, Perumda Tirta Anai melangkah lebih jauh dalam membangun fondasi tata kelola yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Kerja sama strategis ini berfokus pada sosialisasi serta koordinasi di bidang tata kelola perusahaan dan pendampingan hukum. Penandatanganan MoU tersebut menjadi simbol sinergi antara Badan Usaha Milik Daerah dengan institusi penegak hukum dalam rangka memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip Good Corporate Governance.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Anai, Dr. Aznil Mardin, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk memperkuat manajemen perusahaan agar lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, tantangan pengelolaan perusahaan daerah ke depan menuntut adanya kepastian hukum dalam setiap pengambilan kebijakan.

Aznil Mardin menyampaikan bahwa dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pariaman, Perumda Tirta Anai dapat meminimalkan potensi risiko hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program maupun kegiatan operasional perusahaan. Hal ini sekaligus memberikan rasa aman bagi jajaran manajemen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ia menambahkan, tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. Menurutnya, pelayanan publik yang prima hanya dapat diwujudkan jika perusahaan dikelola secara profesional, transparan, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum atau legal opinion kepada Perumda Tirta Anai sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

Anggia Yusran menyebutkan bahwa pendampingan hukum kepada BUMD merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan dalam mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang sehat, bersih, dan berintegritas. Dengan pendampingan sejak awal, potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks.

Kolaborasi antara Perumda Tirta Anai dan Kejaksaan Negeri Pariaman ini diharapkan mampu menjadi contoh sinergi positif antara BUMD dan aparat penegak hukum. Tidak hanya dalam konteks kepatuhan hukum, tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang transparan dan bertanggung jawab.

Bagi Perumda Air Minum Tirta Anai, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja perusahaan. Kepercayaan publik dinilai sebagai aset utama yang harus dijaga, terutama dalam sektor pelayanan dasar seperti penyediaan air minum.

Melalui MoU ini, Perumda Tirta Anai menegaskan arah kebijakan perusahaan yang tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga pada kepatuhan hukum dan pelayanan masyarakat yang berkelanjutan. Langkah strategis yang diambil di bawah kepemimpinan Dr. Aznil Mardin ini diharapkan mampu memperkuat posisi Perumda Tirta Anai sebagai perusahaan daerah yang modern dan profesional.

Ke depan, sinergi yang terbangun antara Perumda Tirta Anai dan Kejaksaan Negeri Pariaman diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. Pelayanan air minum yang berkualitas, berkesinambungan, serta dikelola secara transparan menjadi tujuan bersama yang ingin diwujudkan.

Kerja sama strategis ini sekaligus menandai tonggak penting perjalanan Perumda Tirta Anai dalam mewujudkan perusahaan daerah yang taat hukum, berintegritas, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *