DHARMASRAYA, JURNALIS NUSANTARA SATU — Herianto Dt Mandaro bersama sejumlah tokoh adat Nagari Sikabau memenuhi undangan penyidik Polres Dharmasraya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian.
Herianto Dt Mandaro dan kawan-kawan hadir sebagai terlapor dan didampingi kuasa hukum dari Mevrizal Law Office, yakni Mevrizal, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat.
Berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada tim hukum, proses klarifikasi tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 24 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, MASFELMI tercantum sebagai pelapor. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pengrusakan dan/atau pencurian.
Lokasi peristiwa sebagaimana tercantum dalam dokumen berada di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Proses klarifikasi tersebut mendapat perhatian masyarakat adat Sikabau. Puluhan hingga hampir seratus warga terlihat turut hadir memberikan dukungan kepada Herianto Dt Mandaro dan tokoh-tokoh lainnya.
Kehadiran masyarakat tersebut menjadi simbol solidaritas terhadap para tokoh adat yang sedang menghadapi proses hukum.
Herianto Dt Mandaro mengatakan warga datang untuk memberikan dukungan moril.
“Kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas masyarakat adat Nagari Sikabau dan bentuk dukungan moril kepada kami yang dilaporkan,” ujar Herianto.
Ia menegaskan dukungan masyarakat tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap tokoh adat yang sedang menjalani proses klarifikasi dan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum.
Perkara ini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah persoalan yang lebih luas terkait hak ulayat masyarakat adat Nagari Sikabau dan pemanfaatan kawasan melalui skema sylvopastura.
Persoalan tersebut berkaitan dengan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) yang disebut memperoleh persetujuan perizinan sylvopastura dari kementerian yang membidangi kehutanan.
Di sisi lain, masyarakat adat Sikabau mempertanyakan kedudukan serta pemanfaatan lahan yang mereka kaitkan dengan hak ulayat masyarakat adat.
Kondisi itu membuat perkara yang sedang diklarifikasi penyidik memiliki dimensi yang tidak hanya menyangkut hukum pidana, tetapi juga menyentuh persoalan agraria, kehutanan dan hukum adat.
Kuasa hukum Herianto Dt Mandaro dan kawan-kawan, Mevrizal, S.H., M.H., mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak hukum para klien terpenuhi selama proses klarifikasi.
Menurut Mevrizal, dukungan masyarakat adat terhadap para tokoh Sikabau merupakan bentuk solidaritas dalam memperjuangkan hak-hak ulayat.
“Kehadiran masyarakat adat yang turut hadir adalah sebagai bentuk dukungan kepada tokoh adat mereka dalam memperjuangkan hak-hak ulayat mereka yang sedang diperjuangkan,” kata Mevrizal.
Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian dan akan memberikan pendampingan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dengan memperhatikan fakta, dokumen dan keterangan seluruh pihak.
Sejumlah pertanyaan pun menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, mulai dari status dan riwayat lahan yang menjadi objek laporan, dasar penguasaan masing-masing pihak, kedudukan hak ulayat masyarakat Sikabau, hingga dasar dan cakupan persetujuan sylvopastura PT KBL.
Terlebih, apabila objek yang dipersoalkan masyarakat memiliki keterkaitan dengan kawasan yang telah mendapatkan persetujuan pemanfaatan melalui skema sylvopastura, maka aspek administrasi perizinan dan status hukum kawasan menjadi bagian penting untuk diklarifikasi.
Proses hukum di Polres Dharmasraya kini menjadi salah satu tahapan untuk mengurai perkara tersebut. Masyarakat adat Sikabau berharap proses berjalan transparan dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti.
Di sisi lain, laporan pidana yang menjadi dasar pemanggilan tetap harus diproses berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.
Herianto Dt Mandaro dan pihak lainnya masih berstatus terlapor. Status tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan perundang-undangan. IRV






