JURNALIS NUSANTARA SATU | SOLOK — Pemerintah Kabupaten Solok mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyikapi potensi penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH bersama Wakil Bupati H. Candra, SHI meminta masyarakat tidak menunggu kondisi udara memburuk untuk melakukan langkah perlindungan.
Pemerintah daerah juga mendorong perangkat daerah terkait mengambil langkah antisipatif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, terutama dalam melindungi kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak polusi udara.
Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, masyarakat diingatkan menerapkan lima langkah perlindungan diri selama kabut asap berlangsung.
Pertama, memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebelum melakukan aktivitas di luar rumah. Kedua, mengurangi aktivitas luar ruang, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Ketiga, masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah dianjurkan menggunakan masker yang tepat dan mampu menyaring partikel halus. Keempat, menjaga kualitas udara di dalam rumah dengan membatasi masuknya asap ketika kondisi udara di luar memburuk.
Kelima, masyarakat diminta mengenali tanda-tanda gangguan kesehatan. Apabila mengalami sesak akut, nyeri dada, batuk berat, lemas berlebihan atau gangguan kesadaran, segera mendapatkan pertolongan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Perhatian khusus diberikan kepada anak-anak dan peserta didik yang aktivitasnya banyak berlangsung di lingkungan sekolah.
Pemkab Solok mendorong Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan meningkatkan pemantauan kualitas udara serta menyesuaikan aktivitas sekolah apabila kondisi udara tidak memungkinkan.
Kegiatan luar ruangan seperti olahraga, upacara maupun aktivitas lapangan dapat dibatasi apabila kualitas udara menunjukkan kondisi yang berisiko terhadap kesehatan.
Sekolah juga perlu memperhatikan ketersediaan masker dan perlindungan kesehatan bagi peserta didik serta memastikan lingkungan ruang belajar tetap aman dari paparan asap.
Apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan siswa, pembelajaran jarak jauh atau daring dapat menjadi salah satu opsi.
Langkah tersebut dapat dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara, koordinasi perangkat daerah serta kondisi faktual di masing-masing wilayah.
Dengan demikian, kebijakan PJJ bukan berarti menghentikan proses pendidikan. Hak belajar tetap berjalan, tetapi metode pembelajaran disesuaikan dengan kondisi demi keselamatan peserta didik.
Pemkab Solok juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperburuk kualitas udara, termasuk pembakaran sampah maupun kegiatan lain yang menghasilkan asap.
Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra mengajak camat, wali nagari, perangkat daerah, sekolah, tenaga kesehatan dan masyarakat membangun kewaspadaan bersama.
Pemerintah daerah menekankan bahwa langkah antisipatif harus dilakukan sebelum dampak kesehatan meluas. Terutama terhadap anak-anak, keselamatan harus menjadi prioritas.
Masyarakat diminta terus memantau informasi kualitas udara dari sumber resmi, mengurangi aktivitas luar ruang ketika diperlukan, menggunakan masker secara benar dan segera mencari pertolongan medis apabila muncul gejala gangguan kesehatan. (IRV)
JURNALIS NUSANTARA SATU — Mengawal Informasi, Menjaga Kepentingan Publik.






