Awal Tahun 2026, KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Lengah di Perlintasan Sebidang

Berita16 Dilihat

PADANG | Mengawali tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menegaskan satu pesan penting kepada publik: keselamatan di perlintasan sebidang bukan sekadar aturan, melainkan soal nyawa. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rangkaian kegiatan edukasi keselamatan yang dilakukan langsung di lapangan, menyasar titik-titik perlintasan sebidang yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari upaya KAI Divre II Sumbar untuk menekan potensi kecelakaan yang kerap terjadi akibat kelalaian dan pelanggaran pengguna jalan. Pada awal Januari 2026, sosialisasi keselamatan dilaksanakan di empat titik perlintasan sebidang, yakni Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing, serta Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 petak jalan Stasiun Lubuk Alung–Stasiun Kayutanam.

Di lokasi perlintasan, petugas KAI turun langsung menyapa pengguna jalan. Melalui pengeras suara, mereka mengimbau pengendara untuk selalu berhenti, menengok kiri dan kanan, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Spanduk keselamatan dibentangkan, sementara stiker dan suvenir berisi pesan keselamatan dibagikan sebagai pengingat akan pentingnya kewaspadaan di jalur perlintasan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat. Menurutnya, keselamatan tidak bisa hanya mengandalkan sarana dan prasarana, melainkan harus ditopang oleh perilaku disiplin dari setiap pengguna jalan.

Selain edukasi keselamatan, KAI Divre II Sumbar juga menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan sembako kepada para penjaga perlintasan. Bantuan tersebut diberikan tidak hanya kepada penjaga resmi, tetapi juga penjaga perlintasan sukarela dari masyarakat yang selama ini berperan membantu pengamanan di titik-titik perlintasan.

Sepanjang tahun 2025, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan 128 kali kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di lingkungan sekolah yang berada di sekitar wilayah operasional. Memasuki tahun 2026, kegiatan sosialisasi tersebut direncanakan berlangsung rutin setiap minggu di lokasi perlintasan yang berbeda.

Reza menjelaskan bahwa palang pintu hanyalah salah satu alat pendukung keselamatan. Rambu berhenti, papan peringatan, semboyan 40, klakson masinis, serta marka keselamatan lainnya merupakan satu kesatuan sistem yang akan efektif apabila dipatuhi secara disiplin oleh pengguna jalan.

KAI Divre II Sumbar juga menyoroti insiden temperan di perlintasan sebidang wilayah Kota Cirebon yang menyebabkan awak kereta api mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berdampak fatal, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi awak kereta api yang sedang bertugas.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI mengecam segala bentuk pelanggaran yang mengabaikan aturan keselamatan,” tegas Reza. Ia menambahkan bahwa meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan menuntut kewaspadaan ekstra dari semua pihak.

Secara regulasi, pelanggaran di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun demikian, KAI Divre II Sumbar tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis sebagai langkah utama pencegahan kecelakaan.

Menutup keterangannya, Reza kembali mengajak masyarakat untuk menjadikan disiplin sebagai budaya bersama. “Berhenti, tengok kiri dan kanan, pastikan aman sebelum melintas. Keselamatan adalah kunci,” pungkasnya.

KAI Divre II Sumbar berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui edukasi berkelanjutan serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, BTP, dan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api melalui stasiun terdekat, Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *