SUMBAR | Upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan kemanusiaan kembali ditunjukkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam penanganan kasus dugaan pemerasan melalui media elektronik yang menimpa seorang warga Kabupaten Lima Puluh Kota. Kasus yang sempat menimbulkan tekanan psikologis bagi korban tersebut akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Perkara ini mencuat setelah korban berinisial S (52), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan melalui akun media sosial palsu. Terlapor diduga menggunakan identitas anonim untuk berkomunikasi dengan korban dan memanfaatkan rekaman video yang telah dimanipulasi sebagai alat ancaman.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta di balik laporan tersebut. Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti digital serta memeriksa sejumlah saksi guna memastikan kronologi peristiwa yang terjadi secara utuh.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan menelusuri jejak digital serta memverifikasi bukti yang disampaikan oleh korban. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah unsur pidana dalam perkara tersebut benar-benar terpenuhi.
“Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi serta melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti yang ada,” ujar Susmelawati dalam keterangannya kepada awak media.
Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa pihak yang diduga terlibat menggunakan akun media sosial palsu untuk mendekati korban. Komunikasi tersebut kemudian berkembang hingga muncul ancaman terhadap korban menggunakan video yang ternyata telah melalui proses pengeditan oleh terlapor.
Video tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan psikologis agar korban memenuhi keinginan pelaku. Modus seperti ini merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang semakin sering terjadi di ruang siber, terutama dengan memanfaatkan anonimitas media sosial.
Namun seiring berjalannya proses penyelidikan, muncul itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kepolisian kemudian memfasilitasi komunikasi antara korban dan terlapor guna mencari jalan keluar yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial.
Pendekatan restorative justice pun menjadi pilihan dalam penyelesaian perkara tersebut. Melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik, terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban secara terbuka.
Korban yang sebelumnya mengalami tekanan akibat ancaman tersebut akhirnya menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penegakan hukum berikutnya. Kesepakatan damai tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyelesaikan perkara melalui jalur pemulihan.
Kendati demikian, Polda Sumatera Barat tetap mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital. Kejahatan siber dengan modus akun palsu, manipulasi video, hingga pemerasan melalui media elektronik kini menjadi ancaman nyata yang dapat menimpa siapa saja.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap akun anonim, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta menghindari interaksi berisiko seperti video call dengan orang yang tidak dikenal. Langkah kewaspadaan tersebut dinilai penting guna mencegah penyalahgunaan data dan potensi tindak kejahatan di ruang siber.
TIM RMO












