Wabup Solok dan Mevrizal Bahas Perlindungan Anak, Edukasi Akan Menjangkau Keluarga hingga Sekolah

Berita27 Dilihat

JURNALISSATU.COM | SOLOK — Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., bertemu dengan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., di Cafe Bebek Sapan Huller Mama, Nagari Cupak, Kabupaten Solok, Jumat (4/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas upaya memperkuat perlindungan anak dan mencegah kekerasan seksual melalui edukasi yang dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan itu direncanakan menyasar keluarga binaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Solok sebelum diperluas ke sekolah-sekolah.

Diskusi menempatkan keluarga sebagai benteng pertama dalam melindungi anak. Orang tua dinilai perlu memperoleh pengetahuan mengenai pola pengasuhan yang sehat, komunikasi terbuka, bentuk-bentuk kekerasan, tanda yang perlu diwaspadai, serta jalur pengaduan dan perlindungan hukum.

Mevrizal mengatakan perlindungan anak tidak boleh hanya dibicarakan setelah kasus kekerasan terjadi. Pencegahan harus dilakukan lebih awal dengan meningkatkan pemahaman orang tua, guru, masyarakat, dan anak sesuai usia serta tingkat perkembangannya.

“Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada keprihatinan ketika kasus sudah terjadi. Pencegahan harus dimulai dari keluarga melalui pola pengasuhan yang sehat, komunikasi terbuka, serta pemahaman mengenai bentuk kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Mevrizal.

Menurut praktisi hukum itu, keluarga harus menjadi tempat pertama bagi anak untuk memperoleh rasa aman dan menyampaikan persoalan yang dialaminya. Karena itu, orang tua harus membangun komunikasi yang tidak membuat anak takut, merasa disalahkan, atau memilih menyembunyikan pengalaman buruknya.

“Orang tua perlu mengetahui tanda-tanda ketika anak mengalami kekerasan, perubahan perilaku yang harus diwaspadai, dan ke mana harus mencari pertolongan. Anak juga perlu diberikan pengetahuan sesuai usianya agar mampu mengenali situasi yang tidak aman, berani mengatakan tidak, dan berani melapor kepada orang dewasa yang dipercaya,” ujarnya.

Mevrizal menilai TP PKK dan GOW memiliki posisi strategis karena kedua organisasi tersebut mempunyai jaringan yang bersentuhan langsung dengan keluarga dan kelompok perempuan hingga tingkat nagari.

Jaringan itu dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan edukasi mengenai pengasuhan, deteksi dini kekerasan, perlindungan identitas korban, serta prosedur memperoleh pendampingan hukum dan psikologis.

“TP PKK dan GOW mempunyai jaringan yang dekat dengan keluarga. Apabila kekuatan ini dipadukan dengan sekolah dan lembaga perlindungan anak, edukasi dapat menjangkau orang tua, guru, dan anak secara lebih luas. Tujuannya bukan menimbulkan ketakutan, melainkan membangun kesadaran dan sistem pencegahan yang kuat,” kata Mevrizal.

Setelah menjangkau keluarga sasaran, kegiatan edukasi direncanakan diperluas ke sekolah-sekolah dengan melibatkan tenaga pendidik, komite sekolah, pemerintah nagari, dan perangkat daerah terkait. Kolaborasi tersebut diperlukan agar rumah dan sekolah sama-sama menjadi lingkungan yang aman bagi anak.

Wakil Bupati Solok H. Candra menyambut positif gagasan tersebut. Menurutnya, edukasi perlindungan anak sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

“Edukasi seperti ini sangat penting. Masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan, baik mengenai hubungan dan komunikasi di dalam keluarga maupun perlindungan hukum bagi anak. Pencegahan harus dilakukan bersama dan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi,” ujar Candra.

Candra menegaskan bahwa anak harus memperoleh rasa aman di rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Orang tua, guru, organisasi perempuan, pemerintah nagari, serta perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai langkah pencegahan, pelaporan, dan pendampingan.

“Anak harus merasa aman di rumah, di sekolah, dan di lingkungan masyarakat. Kita tidak ingin anak takut berbicara ketika mengalami atau melihat kekerasan. Orang dewasa harus mampu mendengar, melindungi, dan mengambil langkah yang tepat,” katanya.

Menurut Candra, rencana edukasi tersebut perlu disusun secara terarah agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Materi yang diberikan harus mudah dipahami dan mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi keluarga.

“Kita merespons positif gagasan ini. Selanjutnya perlu dibicarakan bentuk kegiatan, materi, kelompok sasaran, dan pihak-pihak yang dapat dilibatkan. Harapannya, edukasi dimulai dari keluarga sasaran TP PKK dan GOW, kemudian diperluas secara bertahap ke sekolah-sekolah di Kabupaten Solok,” ujar Candra.

LPAI merupakan lembaga independen yang bergerak dalam pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Lembaga yang aktif sejak 1997 itu menjalankan penanganan dan pendampingan kasus, advokasi, publikasi, pemantauan, serta evaluasi perlindungan anak.

Isu yang menjadi perhatian LPAI antara lain kekerasan dan eksploitasi anak, kekerasan seksual, penelantaran, perdagangan anak, anak berhadapan dengan hukum, pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan bagi anak dalam situasi khusus.

Pertemuan Candra dan Mevrizal menjadi penjajakan awal untuk membangun kolaborasi edukasi perlindungan anak di Kabupaten Solok. Rencana pelaksanaannya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan TP PKK, GOW, perangkat daerah, satuan pendidikan, pemerintah nagari, dan unsur pelayanan perlindungan anak.

(Irvan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *