Riwayat Pendidikan Bupati Solok Jon Firman Pandu Tercatat dalam Dokumen Pilkada, Persoalan Ijazah Dapat Diuji Melalui Jalur Resmi

Berita23 Dilihat

 

JURNALIS SATU.COM, SOLOK — Riwayat pendidikan Bupati Solok Jon Firman Pandu menjadi perhatian setelah gelar Sarjana Hukum (S.H.) yang disandangnya dikaitkan dengan penanganan sengketa tanah dan persoalan lingkungan di kawasan Alahan Panjang Resort. Penelusuran terhadap sejumlah sumber menunjukkan bahwa pendidikan akademik dan penilaian atas kinerja kepala daerah merupakan dua persoalan berbeda yang harus diuji menggunakan dasar dan mekanisme masing-masing.

Berdasarkan riwayat hidup yang dipublikasikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2024, Jon Firman Pandu mengawali pendidikan di SD Negeri Cipete Utara 012 Pagi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 1986 hingga 1992. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Pamulang, Kabupaten Tangerang, selama periode 1992–1995.

Pendidikan tingkat menengah ditempuh pada Program Akomodasi Perhotelan di SMK Swasta Puspita Bangsa, Ciputat, dari 1995 hingga 1998. Selepas sekolah menengah, Jon Firman Pandu sempat mengikuti pendidikan Diploma III Perhotelan di Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta pada 1998. Pendidikan tersebut tidak diselesaikannya sehingga tidak ada gelar diploma yang digunakan.

Perjalanan pendidikan tingginya kemudian beralih ke bidang hukum. Jon Firman Pandu mengikuti Program Sarjana Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja, Payakumbuh. Pendidikan tersebut diselesaikannya pada 2020 sehingga ia memperoleh dan menggunakan gelar Sarjana Hukum atau S.H.

Penggunaan gelar S.H. juga tercatat dalam tahapan resmi Pilkada Kabupaten Solok 2024. KPU Kabupaten Solok menerima pendaftaran pasangan Jon Firman Pandu, S.H. dan H. Candra, S.H.I. pada 28 Agustus 2024. Nama dan gelar yang sama selanjutnya dicantumkan ketika pasangan tersebut ditetapkan sebagai peserta Pilkada, memperoleh nomor urut, mengikuti pemilihan, hingga ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa gelar S.H. telah menjadi bagian dari dokumen administrasi pencalonan yang diproses oleh penyelenggara pemilu. Dokumen pencalonan kepala daerah melewati tahapan penelitian administrasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon. KPU Kabupaten Solok juga telah membuka masa tanggapan masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon pada September 2024.

Menanggapi adanya pihak yang meragukan keabsahan ijazahnya, Jon Firman Pandu menyatakan negara telah menyediakan mekanisme resmi untuk menguji setiap dugaan mengenai dokumen pendidikan seseorang. Ia mempersilakan pihak yang mempunyai keberatan menempuh prosedur tersebut dengan membawa data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada kelompok masyarakat atau individu yang meragukan keabsahan ijazah saya, saya rasa semua sudah tahu langkah apa yang telah disiapkan negara untuk mengujinya. Silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Negara sudah menyediakan ruang dan jalur hukumnya,” kata Jon Firman Pandu.

Menurut dia, keberatan atas ijazah seharusnya ditempatkan dalam proses pengujian dokumen, bukan dihubungkan dengan penilaian terhadap penyelesaian sengketa tertentu. Keabsahan gelar akademik dapat diperiksa melalui ijazah, nomor ijazah, data kelulusan, transkrip akademik, keterangan perguruan tinggi, ataupun lembaga negara yang berwenang.

Terkait sengketa di kawasan Alahan Panjang Resort, Jon Firman Pandu memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pokok perkara. Menurut dia, persoalan tersebut telah berada dalam ranah hukum keperdataan sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

“Persoalan Alahan Panjang Resort merupakan ranah hukum keperdataan. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok untuk menangani dan menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum. Karena itu sudah ditangani oleh bagian yang memiliki tugas dan kewenangan, saya tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam substansi perkaranya,” ujar Jon Firman Pandu.

Sikap tersebut menempatkan penyelesaian sengketa pada perangkat daerah yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan penanganan masalah hukum pemerintah daerah. Namun, proses penyelesaiannya tetap memerlukan keterbukaan mengenai tahapan penanganan, kedudukan para pihak, dasar penguasaan tanah, serta langkah pemerintah dalam melindungi lingkungan.

Pada 11 Januari 2026, Jon Firman Pandu juga menerima gelar kehormatan Doctor Honoris Causa dari ASEAN University International di Malaysia. Berdasarkan pemberitaan ANTARA dan publikasi Pemerintah Kabupaten Solok, prosesi penganugerahan diikuti secara virtual dari Aula Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Gelar kehormatan tersebut disebut diberikan atas kontribusinya dalam bidang politik dan hukum di tingkat pemerintahan daerah. Setelah penganugerahan, Pemerintah Kabupaten Solok menggunakan penulisan nama Dr. (H.C.) Jon Firman Pandu, S.H. dalam sejumlah publikasi pemerintahan.

Dr. (H.C.) harus dibedakan dari doktor akademik. Doctor Honoris Causa merupakan penghargaan kehormatan, bukan gelar yang diperoleh melalui penyelesaian pendidikan formal program doktor atau S-3. Pencantuman H.C. diperlukan agar masyarakat tidak keliru menafsirkan latar akademik penerimanya.

Dengan demikian, kritik terhadap penanganan sengketa Alahan Panjang Resort semestinya diarahkan pada substansi perkara, kebijakan pemerintah, keterbukaan dokumen, perlindungan lingkungan dan proses hukum yang dijalankan. Sementara itu, apabila terdapat keraguan terhadap ijazah atau gelar S.H., pengujiannya harus dilakukan melalui perguruan tinggi, penyelenggara pemilu ataupun jalur hukum yang disediakan negara dengan menggunakan bukti yang dapat diverifikasi. (IRVAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *