POLRI UNTUK MASYARAKAT, OPERASI JARAN SINGGALANG 2026 BUKA DENGAN PENGUNGKAPAN KASUS PERTAMA

Berita61 Dilihat

DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR | Operasi Jaran Singgalang 2026 membuka langkah dengan pengungkapan kasus pertama. Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian dan pemindahan kendaraan bermotor.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari kerja jajaran Ditreskrimum Polda Sumbar di bawah kepemimpinan Dirreskrimum Kombes Pol. Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA. Melalui penyelidikan berkelanjutan, informasi mengenai keberadaan DPO ditelusuri hingga mengarah ke wilayah Bungus, Kota Padang.

Tim Resmob yang dipimpin IPTU Rozi Aidel, S.H., kemudian bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, di kawasan Jalan Raya Koto Gadang–Kampung Pinang, Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Pria yang diamankan diketahui berinisial SAHRUL alias O’K (48), warga Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Penangkapan ini menjadi pengungkapan kasus pertama dalam Operasi Jaran Singgalang 2026, sekaligus menjadi bukti bahwa perkara masyarakat terus ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Perkara bermula dari laporan kehilangan satu unit Toyota Rush pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat berada di area parkir Rumah Sakit Siti Rahmah, Jalan By Pass Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah seorang yang diduga terlibat diketahui melarikan diri dan kemudian masuk Daftar Pencarian Orang sejak September 2025.

Perburuan DPO dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya, Tim Resmob melakukan pengamatan secara tertutup selama kurang lebih satu minggu untuk memastikan lokasi dan pergerakan orang yang menjadi sasaran pencarian.

Setelah informasi dinilai cukup, personel bergerak melakukan penindakan. Saat hendak diamankan, Sahrul disebut sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun kesiapsiagaan personel membuat upaya tersebut berhasil digagalkan dan yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Sahrul disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian dan pemindahan kendaraan bersama sejumlah pihak lainnya yang sebelumnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

Pengungkapan tersebut menjadi catatan awal Operasi Jaran Singgalang 2026. Kerja Resmob tidak berhenti pada penangkapan, tetapi menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinan Dirreskrimum Kombes Pol. Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA, jajaran Ditreskrimum terus mendorong pengungkapan perkara secara profesional dan terukur.

Bagi masyarakat, penanganan perkara seperti ini bukan semata tentang menangkap seseorang, tetapi tentang memastikan setiap laporan mendapat perhatian dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Semangat POLRI UNTUK MASYARAKAT menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman melalui pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum.

Secara hukum, dugaan pencurian dapat dikaji berdasarkan Pasal 362 KUHP, sedangkan dugaan perbuatan terkait barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan dapat dikaji berdasarkan Pasal 480 KUHP, sepanjang unsur pidananya terpenuhi dan dapat dibuktikan penyidik. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak.

Informasi mengenai status, peran, keterlibatan, serta sangkaan pasal terhadap Sahrul alias O’K merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Hak jawab tetap terbuka sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

TIM RMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *