PEKANBARU | Aroma busuk menyengat menusuk hidung. Warga Jalan Mustika, Pekanbaru, sudah akrab dengan “oleh-oleh” tak sedap dari tetangga mereka, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Bukan sekadar bau, limbah medis dari rumah sakit ini diduga telah berubah menjadi ladang bisnis haram.
Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adyaksa Nusantara (BAN) mengungkap praktik pengelolaan limbah medis yang jauh dari kata layak. Limbah infeksius, yang seharusnya dimusnahkan dengan prosedur ketat, justru dibongkar, dipilah, dan diperjualbelikan oleh oknum petugas kebersihan.
Jovi, Ketua LSM BAN, tak bisa menyembunyikan kegeramannya. “Rumah sakit sebesar ini tidak punya standar pengelolaan limbah? Ini bukan hanya soal bau, tapi juga ancaman kesehatan masyarakat!”
Temuan LSM BAN semakin menguatkan dugaan bahwa RSUD Arifin Achmad telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Praktik pengelolaan limbah yang serampangan ini bukan hanya merugikan lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan warga sekitar.