Upaya Sogok Oknum Staf Bagian Umum RSUD AA Pekanbaru Terkait Pemberitaan Limbah

Pekanbaru | Pasca pemberitaan terkait Limbah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru 3/6/24 lalu, Ketua LSM Baladhika Adyaksa Nusantara padang di telpon oleh salah seorang yang mengaku staf umum RSUD AA inisial (AIS) menurut pengakuan ia disuruh Dirut RSUD Arifin Achmad pekanbaru,untuk ketemu mau klarifikasi.

Lebih lanjut Jovi Katakan saat pertemuan klarifikasi diakui AIS memang ada kelalaian “human negligence” namun ia meminta agar pemberitaan ini jangan terlalu di besar besarkan dengan harapan bisa membangun kerja sama antara lsm dan media dengan pihak managemen rumah sakit ke depan terkait pemberitaan.

Pada hari selasa tanggal 4/6/24 sekira jam 19.00 Wib malam Ais menelpon jovi kembali dalam pembicaraan nya via telpon tersebut ia ngajak jovi ketemu esok hari naya sembari tawarkan bantuan untuk ngopi ngopi” kita berteman saja lah pak katanya,dan terkait pemberitaan jangan di lanjutkan lagi” ucapnya.

Ketua LSM BAN tanggapi serius ulah oknum staf bagian, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru beriinisial AIS ini
Jovi sangatlah geram, karna menurutnya upaya sogok terhadap dirinya ini adalah perbuatan sangat tidak terpuji dan tidak profesional.
Karna memurut jovi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang Undang Pokok Pers 40 Tahun 1999
————————–
Pasal 13 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan menghambat menghalangi terhadap tugas wartawan dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Lebih lanjut Ketua LSM Baladhika Adyaksa Nusantara tidak tertutp kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan akan membuat laporan resmi
Ke instansi terkait temuan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang limbah,Limbah B3 adalah bahan berbahaya dan beracun, Limbah B3 adalah zat,energi dan/atau komponen lain yang dapat memcemarkan lingkungan hidup serta membahayakan bagi kelansungan hidup manusia, bagi pelaku pencermaran lingkungan baik itu perusahaan atau perorangan yang mengakibatkan kematian pada orang dapat di jerat pidana dengan ancaman kurungan penjara paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit 5 Milar serta paling banyak 15 Miliar” sebut jovi.

Lebih lanjut jovi katakan
pada saat kita lakukan investigasi kita juga temukan beberapa orang yang sedang bekerja keluarkan limbah medis dari kantong kemudian mereka pilih serta pisah pisahkan limbah tersebut seperti bekas alat suntik dan juga bekas tabung infus, saat di kompirmasi mereka katakan mereka adalah petugas kebersihan yang sengaja kumpul limbah medis tersebut yg terbuat dari plastik serta limbah lain nya, sedianya kami jual untuk tambahan uang saku”ujarnya.

Sementara limbah inveksius atau limbah medis ini sangat lah berbahaya dan beresiko sebar kan virus jika tidak dikelola secara profesional.

Kita ada juga akan lakukan hearing dengan komisi 4 yang membawahi bidang limbah, dan kita akan minta pendapat Walhi terkait temuan ini dalam waktu dekat” ucap jovi

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *