SOLOK – 17 September 2025 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dadang Iskandar, S.H. bin Toto Sunarto. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (17/9), dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K., yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Majelis hakim yang dipimpin Aditya Danur Utomo, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Irwin Zaily, S.H. dan Jimmi Henrik Tanjung, S.H., serta Panitera Syahrial Sadar, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP.
Kronologi Singkat Perkara
Perkara ini bermula pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di area parkir Satreskrim Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Terdakwa Dadang Iskandar dengan sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu melakukan aksi keji yang merenggut nyawa AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K.. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K., namun aksinya tidak tuntas.
Dakwaan dan Pertimbangan Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan:
- Kesatu (Primair): Pasal 340 KUHP – pembunuhan dengan rencana.
- Subsidair: Pasal 338 KUHP – pembunuhan biasa.
- Kedua (Primair): Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP – percobaan pembunuhan berencana.
- Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP – percobaan pembunuhan.
Majelis hakim menilai unsur Pasal 340 KUHP terpenuhi, yakni adanya unsur kesengajaan dan unsur perencanaan terlebih dahulu. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Amar Putusan
- Menyatakan terdakwa Dadang Iskandar, S.H. terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban AKP Ryanto Ulil Anshar, S.I.K. serta percobaan pembunuhan terhadap AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, S.H., S.I.K..
- Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Fitriansyah Akbar, S.H., M.H.; Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H.; Afrianto, S.H., M.H.; dan Aslan, S.H., C.CLE., sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan, yakni pidana seumur hidup.
Atas putusan ini, JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Sesuai dengan hukum acara, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum banding.
Landasan Hukum
- Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
- Pasal 53 KUHP: mengatur tentang percobaan tindak pidana yang belum selesai, namun niat untuk melaksanakan telah nyata.
Penutup
Putusan ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan seorang perwira menengah Polri yang tengah menjalankan tugas. Majelis hakim menegaskan bahwa vonis ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana berat, khususnya pembunuhan berencana terhadap aparat penegak hukum.
TIM RMO