Pemkab Solok Dorong Transformasi Tata Kelola Daerah Melalui Tiga Ranperda Strategis

Berita4 Dilihat

SOLOK – JURNALIS NUSANTARA SATU

Pemerintah Kabupaten Solok mulai mengarahkan penyesuaian kebijakan daerah pada tiga sektor penting, yakni pemerintahan nagari, penguatan organisasi penanggulangan bencana, dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Ketiga sektor tersebut menjadi materi utama dalam penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (6/11/2026).

Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., mewakili Bupati Jon Firman Pandu untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah di hadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah.

Agenda legislasi ini mencerminkan upaya pemerintah daerah menyesuaikan perangkat regulasi dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan dan tantangan pembangunan Kabupaten Solok.

nagari menjadi salah satu perhatian melalui usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), dan Perangkat Nagari.

Penyesuaian tersebut menyentuh mekanisme pemilihan Wali Nagari, persyaratan pencalonan, penguatan fungsi BPN, serta pengaturan hak dan kesejahteraan perangkat nagari.

Salah satu materi yang diusulkan adalah pelaksanaan pemilihan Wali Nagari secara serentak dalam paling banyak empat gelombang selama delapan tahun.

Kebijakan ini berkaitan dengan pengaturan siklus pemerintahan nagari agar penyelenggaraan pemilihan dapat disesuaikan dengan kesiapan administrasi, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan pelayanan pemerintahan di tingkat nagari.

Ke depan, penguatan regulasi diharapkan dapat memperjelas hubungan kerja antara Wali Nagari, BPN, dan perangkat nagari sehingga penyelenggaraan pemerintahan semakin terarah.

Di sektor kelembagaan, Pemkab Solok mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Salah satu substansi yang diajukan adalah peningkatan klasifikasi BPBD Kabupaten Solok menjadi Tipe A.

Usulan tersebut memiliki relevansi dengan kondisi geografis Kabupaten Solok yang menghadapi berbagai potensi ancaman bencana alam.

Penguatan organisasi BPBD diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas koordinasi, kesiapsiagaan personel, perencanaan mitigasi, hingga penanganan keadaan darurat dan pemulihan pascabencana.

Pengalaman bencana Galodo Arosuka juga menjadi pengingat pentingnya sistem penanggulangan bencana yang didukung kelembagaan, sumber daya manusia, dan pembiayaan yang memadai.

Dengan demikian, perubahan organisasi perlu diikuti langkah operasional yang terukur agar peningkatan klasifikasi kelembagaan berdampak pada pelayanan kebencanaan.

Agenda ketiga menyangkut penyusunan regulasi tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh.

Ranperda ini diarahkan untuk memperkuat penataan kawasan hunian melalui pengaturan standar bangunan, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran.

Penanganan kawasan permukiman tidak hanya menjadi persoalan pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kualitas hidup penduduk.

Pelibatan pemerintah nagari dan masyarakat menjadi unsur penting agar program penataan kawasan dapat berjalan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Ketiga Ranperda tersebut selanjutnya memasuki proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Solok.

Tahapan ini menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk menyempurnakan substansi rancangan, menguji kesesuaian regulasi, serta memastikan kesiapan pelaksanaannya.

Bagi masyarakat, perhatian utama bukan hanya pada lahirnya regulasi baru, melainkan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat langsung.

Mulai dari kepastian penyelenggaraan pemerintahan nagari, peningkatan kesiapsiagaan menghadapi bencana, hingga tersedianya lingkungan permukiman yang layak dan aman.

Melalui agenda legislasi tersebut, arah pembangunan Kabupaten Solok diharapkan semakin terintegrasi antara pembenahan birokrasi, penguatan pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. IRV

JURNALIS NUSANTARA SATU
Independen, Kritis, dan Berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *