Kepsek SMPN 1 VII Koto Bungkam, Pentas Seni Diduga Digelar Tertutup Tanpa Libatkan Orang Tua dan Dinas

Berita7 Dilihat

PADANG PARIAMAN | Sebuah kegiatan yang semestinya menjadi ruang ekspresi dan kebanggaan siswa justru menyisakan tanda tanya. Pentas seni yang digelar SMPN 1 VII Koto berlangsung tanpa publikasi terbuka dan tanpa kehadiran unsur orang tua maupun Dinas Pendidikan. Sikap tertutup pihak sekolah memicu sorotan, terlebih ketika kepala sekolah merespons pertanyaan wartawan dengan nada ketus dan singkat.

Awalnya, kegiatan tersebut tampak seperti agenda rutin akhir semester yang lazim digelar sekolah-sekolah untuk menampilkan kreativitas siswa. Namun suasana berubah ketika awak media yang hadir untuk melakukan peliputan justru mendapat respons tidak bersahabat. “Tidak usah, ini kegiatan mandiri,” ujar kepala sekolah secara singkat, seolah menutup ruang dialog.

Pernyataan itu menimbulkan persepsi bahwa kegiatan sengaja dibatasi dari akses publik. Tidak terlihat adanya undangan resmi kepada orang tua siswa. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman pun tidak tampak hadir. Padahal sebagai sekolah negeri, setiap kegiatan yang melibatkan siswa berada dalam ruang pengawasan dan tanggung jawab publik.

Secara normatif, sekolah negeri merupakan badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Bahkan Pasal 52 UU tersebut mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasal 54 menyebutkan bahwa peran serta masyarakat meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Jika kegiatan sekolah justru dibatasi tanpa partisipasi orang tua dan pemangku kepentingan, maka semangat partisipatif tersebut patut dipertanyakan.

Beberapa pemerhati pendidikan menilai, pentas seni bukan sekadar hiburan. Ia adalah cermin pembinaan karakter, kreativitas, dan transparansi pengelolaan sekolah. Kegiatan semacam ini seharusnya menjadi momentum mempererat sinergi antara sekolah, orang tua, komite, dan pemerintah daerah. Ketika akses komunikasi ditutup, muncul ruang spekulasi yang tak perlu.

Sikap kurang komunikatif terhadap media juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Meski dalam kasus ini belum dapat disimpulkan adanya unsur pidana, namun respons menutup akses informasi patut menjadi perhatian serius.

Sebagai lembaga yang dibiayai negara, sekolah negeri memiliki kewajiban moral dan administratif untuk akuntabel. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola yang baik. Ketertutupan justru dapat menimbulkan dugaan yang merugikan citra institusi pendidikan itu sendiri.

Hingga laporan ini disusun, pihak SMPN 1 VII Koto belum memberikan penjelasan lanjutan terkait alasan kegiatan disebut “mandiri” dan tidak melibatkan unsur orang tua maupun Dinas Pendidikan. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Masyarakat berharap agar polemik ini menjadi bahan evaluasi bersama. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang paling terang dalam praktik tata kelola publik. Keterbukaan informasi, komunikasi yang santun, serta kemitraan dengan media adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 VII Koto maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi demi kepentingan publik dan kemajuan pendidikan.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *