JAKARTA | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar talkshow bertajuk “Kepemimpinan Berintegritas: Antara Godaan Kekuasaan dan Amanah Rakyat” di gedung F BPSDM Kemendagri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber penting dan diikuti para kepala daerah dari seluruh Indonesia secara daring melalui Zoom.
Hadir sebagai pembicara, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr. Ir. Wawan Wardlana, M.T, Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol. (Purn) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H, serta Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono, CACP.
Dalam diskusi tersebut, isu integritas kepala daerah menjadi sorotan, terutama terkait fenomena viral sejumlah kepala daerah yang mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya termasuk tindak pidana korupsi saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Menanggapi hal tersebut, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menegaskan bahwa alasan tidak memahami hukum atau birokrasi tidak dapat dibenarkan bagi seorang pemimpin daerah.
“Ketika seseorang diberikan mandat sebagai kepala daerah, di situ ada tanggung jawab besar. Kalau merasa tidak mampu atau tidak memahami, seharusnya belajar. Tidak bisa kemudian beralasan tidak tahu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepala daerah dituntut memiliki kejujuran dan tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan masyarakat. Ketidaksiapan dalam memahami aturan justru mencerminkan ketidakjujuran dan ketidakseriusan dalam mengemban jabatan publik.
“Kalau dari awal merasa tidak mampu, seharusnya tidak perlu maju. Menjadi pemimpin itu harus siap, termasuk memahami aturan dan birokrasi pemerintahan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, mengungkapkan bahwa berbagai program pendidikan dan pelatihan sebenarnya telah rutin diberikan kepada para kepala daerah, termasuk materi terkait integritas, etika pemerintahan, hingga aspek hukum.
Namun demikian, ia mempertanyakan efektivitas pelatihan tersebut dalam mengubah perilaku.
“Pendidikan dan pelatihan sudah banyak dilakukan. Persoalannya adalah apakah itu benar-benar mampu mengubah perilaku atau tidak,” ujarnya.
Sugeng juga menekankan bahwa praktik korupsi tidak dilakukan oleh kepala daerah seorang diri, melainkan melibatkan sistem dan lingkungan di sekitarnya, termasuk pejabat di bawahnya.
“Korupsi kepala daerah tentu tidak dilakukan sendiri. Ada sistem, ada lingkungan, dan ada peran pihak lain di dalamnya,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardlana, menegaskan pentingnya penguatan pemahaman hukum dan integritas sejak awal menjabat.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, termasuk melalui pembekalan kepada kepala daerah.
“Dalam berbagai forum, termasuk saat retret kepala daerah, sudah diberikan pemahaman oleh KPK, Kapolri, Jaksa Agung, dan lainnya. Ini menjadi bekal penting agar kepala daerah tidak terjerumus dalam praktik korupsi,” jelasnya.
Talkshow ini menjadi pengingat bahwa kepemimpinan bukan hanya soal kekuasaan, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan integritas, pemahaman hukum, dan komitmen kuat untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
Kemendagri melalui BPSDM pun menegaskan akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
TIM






