Kasus Dugaan Penipuan Rp60 Juta di Tanah Datar Segera Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: “99,9% Terlapor Akan Jadi Tersangka”

Berita6 Dilihat

Tanah Datar, 4 Mei 2026 | Perkembangan signifikan akhirnya terjadi dalam penanganan perkara dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp60 juta yang saat ini ditangani oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanah Datar.

Kuasa hukum korban, Joni Hermanto, S.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan perkara ini secara substansial telah rampung. Hal tersebut diperkuat dengan dilaksanakannya gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 04 Mei 2026, yang menjadi titik krusial dalam menentukan arah penanganan kasus ini.

“Dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik pada prinsipnya telah melihat konstruksi perkara ini secara utuh. Hanya saja, ada beberapa hal administratif dan pelengkap yang diminta untuk kami lengkapi agar perkara ini dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka,” tegas Joni.

Lebih lanjut, Joni mengungkapkan bahwa dalil pembelaan Terlapor dalam pemeriksaan tidak mampu mengimbangi kekuatan alat bukti yang telah diajukan. Terlapor memang berupaya membantah, namun bantahan tersebut dinilai tidak berdasar dan bahkan bertentangan dengan fakta.

“Terutama dari bukti percakapan (chat) antara Terlapor dan korban. Itu sangat jelas, sangat terang, dan justru tidak sinkron dengan keterangan Terlapor dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang serius,” ujarnya.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara telah memberikan gambaran yang terang mengenai konstruksi pidana dalam kasus ini.

“Intinya, dari hasil gelar perkara tadi, kami sudah mendapatkan gambaran yang utuh. Kami meyakini, secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang ada, 99,9% Terlapor akan ditetapkan sebagai Tersangka,” tegas Joni dengan nada yakin.

Pihak kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa mereka akan segera melengkapi seluruh kebutuhan tambahan yang diminta penyidik, guna mempercepat proses peningkatan status perkara ini.

Kasus ini kini tinggal menunggu langkah cepat dan profesional dari penyidik untuk menuntaskan proses hukum hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka, sebagaimana harapan korban dan publik yang terus menaruh perhatian terhadap perkara ini.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *