PD. PANJANG, SUMBAR | Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H kembali menegaskan pemberlakuan sistem buka tutup di jalur Lembah Anai mulai 1 April 2026 sebagai langkah strategis menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius karena jalur Lembah Anai merupakan akses vital yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi, dengan intensitas kendaraan yang tinggi terutama pada momentum arus balik Lebaran.
Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq menekankan bahwa pengaturan lalu lintas bukan hanya soal kelancaran, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa pengguna jalan di tengah kondisi jalan yang masih dalam tahap perbaikan.
Sejalan dengan itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, menjelaskan bahwa sistem buka tutup akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Terhitung 1 April 2026 kita kembali memberlakukan sistem buka tutup kawasan Lembah Anai seperti sebelum libur Lebaran,” ujar AKP Pifzen Finot.
Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat yang melintasi kawasan tersebut tanpa pengecualian.
“Pemberlakuan ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB setiap hari, setelah itu kendaraan dari arah Padang menuju Bukittinggi maupun sebaliknya dapat kembali melintas,” jelasnya.
Menurut AKP Pifzen Finot, kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara pihak kepolisian dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional serta pihak pelaksana proyek perbaikan jalan di Lembah Anai.
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk BPJN Sumbar dan pelaksana proyek, agar pengaturan ini berjalan optimal dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dirlantas Polda Sumbar memastikan bahwa langkah ini diambil karena kondisi jalan yang masih dalam proses pemulihan pascabencana banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025.
Selama masa libur Lebaran sebelumnya, jalur tersebut sempat dibuka penuh guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik. Namun setelah periode itu berakhir, pengaturan kembali diterapkan secara normal.
Masyarakat pun diimbau untuk mulai menyesuaikan jadwal perjalanan dan memanfaatkan waktu sebelum pemberlakuan kembali sistem buka tutup.
Seorang pengendara, Rian Saputra (34), mengaku memilih berangkat lebih awal demi menghindari antrean kendaraan di jalur tersebut.
“Saya sengaja berangkat sebelum pagi supaya tidak kena buka tutup. Kalau sudah siang biasanya antreannya cukup panjang,” ujarnya.
Pengendara lain, Yuliana (29), menilai kebijakan ini cukup membantu meski membutuhkan penyesuaian waktu perjalanan.
“Memang harus atur waktu, tapi ini demi keselamatan juga. Yang penting kita tahu jadwalnya,” katanya.
Sementara itu, Andi Pratama (41) berharap proses perbaikan jalan dapat segera diselesaikan agar aktivitas kembali normal.
“Kita berharap cepat selesai, tapi selama masih diperbaiki ya kita ikuti aturan saja supaya aman,” ungkapnya.
Dirlantas Polda Sumbar menegaskan tidak ada kebijakan khusus bagi pengguna jalan. Seluruh kendaraan wajib mematuhi sistem buka tutup yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan potensi kemacetan dan risiko kecelakaan dapat ditekan, sehingga perjalanan masyarakat tetap aman dan terkendali.
Catatan Redaksi: Kebijakan yang dilakukan Dirlantas Polda Sumbar bersama jajaran di daerah merupakan bentuk konkret kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dalam perspektif kepolisian, pengaturan lalu lintas adalah langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama di jalur rawan yang masih dalam perbaikan. Kepatuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
TIM RMO












