Pauh Kamba, Padang Pariaman, jurnalisnisantarasatu.com | Tindakan yang diduga kuat sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers terjadi di lingkungan MTs Negeri 2 Padang Pariaman, Rabu, 10 Februari 2026. Seorang pria yang mengaku sebagai petugas keamanan sekolah menghadang wartawan dan menghentikan aktivitas peliputan tanpa kewenangan hukum yang sah.
Oknum tersebut meminta surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan dengan sikap dan nada menekan. Tindakan ini dilakukan saat wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ironisnya, pria yang mengaku sebagai security tersebut tidak mengenakan seragam, tidak memiliki tanda pengenal, serta tidak menunjukkan surat tugas atau dasar kewenangan resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tindakan yang dilakukan bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.
Ketika dimintai kejelasan kapasitas, oknum tersebut memberikan keterangan yang berubah-ubah. Ia semula mengaku sebagai petugas keamanan, namun kemudian menyatakan dirinya merupakan pegawai tata usaha (TU) yang merangkap tugas security. Pengakuan rangkap jabatan ini disampaikan tanpa dasar hukum, tanpa surat penugasan, dan tanpa SOP yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan menghadang wartawan, meminta identitas secara paksa, serta menghentikan peliputan secara langsung memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pasal tersebut ditegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara eksplisit menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tidak terdapat ketentuan hukum yang memberikan kewenangan kepada petugas keamanan sekolah untuk memeriksa identitas wartawan atau menghentikan kegiatan jurnalistik.
Saat dikonfirmasi, Kepala MTsN 2 Padang Pariaman, Suhaimis, hanya membenarkan bahwa oknum tersebut adalah security sekolah. Namun, ia tidak menjelaskan status rangkap jabatan yang diakui langsung oleh yang bersangkutan, tidak memaparkan SOP pengamanan, serta tidak menjawab alasan petugas bertugas tanpa seragam dan identitas resmi.
“Dia security,” ujar Suhaimis singkat.
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan pimpinan serta adanya pembiaran terhadap praktik tidak profesional dan berpotensi melanggar hukum di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 2 Padang Pariaman belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait kewenangan petugas keamanan terhadap pers, keabsahan rangkap jabatan security dan TU, serta standar etika komunikasi dengan wartawan.
Sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, MTsN seharusnya menjadi teladan dalam penghormatan hukum dan kebebasan pers. Peristiwa ini justru menunjukkan praktik intimidatif yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Publik mendesak Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman dan Kanwil Kemenag Sumatera Barat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana dan tanggung jawab struktural pimpinan sekolah.
Sekolah bukan wilayah bebas hukum.
Pers dilindungi undang-undang.
Dan setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak MTsN 2 Padang Pariaman, Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
TIM






