Dari Chainsaw hingga HT, Aset Publik Nagari Gurun Diduga Dialihkan Tanpa Hak

Berita73 Dilihat

TANAH DATAR | Dugaan penjualan aset Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, berkembang menjadi persoalan serius yang tidak lagi dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata. Peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak pidana, menyangkut pembiaran kekuasaan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset publik nagari.

Aset yang dipersoalkan bukan barang biasa. Gergaji mesin (chainsaw) dan alat komunikasi handy talky (HT) merupakan inventaris resmi nagari yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam kondisi darurat dan penanggulangan bencana. Dalam konteks nagari yang dikenal rawan bencana, keberadaan peralatan tersebut memiliki fungsi vital untuk evakuasi, penanganan darurat, dan keselamatan warga.

Ironisnya, peralatan yang seharusnya menjadi penopang keselamatan publik justru diduga dialihkan dan diperjualbelikan. Temuan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari pihak pembeli yang menyatakan tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya merupakan aset milik nagari. Setelah diberikan penjelasan, pembeli menyatakan kesediaan mengembalikan barang tersebut dengan syarat dana pembelian dikembalikan oleh pihak nagari.

Wakil Ketua Parik Paga Nagari Gurun, Hengki, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan nagari. Ia menilai, penjualan aset tanpa mekanisme yang sah menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan, terlebih jika peristiwa tersebut diketahui oleh Wali Nagari namun dibiarkan tanpa tindakan.

Menurut Hengki, pembiaran dalam konteks kewenangan bukanlah sikap netral. Ketika seorang pejabat mengetahui adanya pengalihan aset publik namun tidak menghentikan, tidak mengamankan, dan tidak mengambil langkah hukum, maka sikap diam tersebut berpotensi menjadi bagian dari perbuatan pidana.

Secara hukum, peristiwa ini dapat dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang mencakup pihak-pihak yang dengan kewenangan atau posisinya memungkinkan terjadinya kejahatan. Selain itu, Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantuan kejahatan, termasuk perbuatan membiarkan atau tidak bertindak padahal memiliki kewajiban hukum untuk mencegah.

Penguasaan dan pengalihan aset nagari tanpa hak juga berpotensi memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum terhadap barang milik publik. Lebih jauh, karena aset tersebut adalah aset negara atau aset publik nagari, tindakan ini juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah dapat dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Yang membuat perkara ini semakin memprihatinkan, dugaan penjualan aset terjadi di tengah kondisi Nagari Gurun yang rawan bencana. Saat masyarakat membutuhkan kesiapsiagaan maksimal dari pemerintah nagari, justru peralatan penunjang keselamatan diduga hilang dari penguasaan nagari. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal tanggung jawab moral terhadap keselamatan warga.

Hengki menyebut, kasus ini diduga bukan peristiwa tunggal. Terlalu banyak dugaan dan persoalan lain yang mencuat di Nagari Gurun, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan nagari secara keseluruhan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari Wali Nagari Gurun terkait dugaan penjualan aset tersebut. Tidak terlihat adanya langkah terbuka untuk mengamankan aset nagari maupun upaya penyelesaian yang transparan. Sikap diam ini justru dinilai memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Parik Paga Nagari mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, serta lembaga pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengamankan seluruh aset nagari, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat guna menentukan pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Wali Nagari Gurun maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *