TANAH DATAR | Pemerintah Kabupaten Tanah Datar resmi melantik sebanyak 1.334 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Rabu (24/12/2025).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, dan menjadi momentum penting dalam penataan sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dan daerah untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, sekaligus menyesuaikan tata kelola kepegawaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 1.334 pegawai yang dilantik berasal dari berbagai formasi strategis, meliputi tenaga teknis, guru, serta tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Tanah Datar.
Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni atau perubahan status administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menekankan pentingnya integritas, kedisiplinan, serta etos kerja yang tinggi sebagai aparatur pemerintah, terlebih dalam menghadapi tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
“Status PPPK Paruh Waktu yang saudara-saudari sandang hari ini harus diiringi dengan peningkatan kualitas kerja. Jadilah aparatur yang profesional, patuh terhadap aturan, dan benar-benar hadir untuk melayani masyarakat,” tegas Eka Putra.
Menurutnya, meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap memiliki kewajiban moral dan profesional yang sama dalam mendukung jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap PPPK Paruh Waktu, dengan indikator utama meliputi kinerja, sikap, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak menunjukkan kinerja optimal atau melanggar ketentuan, termasuk kemungkinan pemutusan perjanjian kerja sesuai aturan yang ada.
Di sisi lain, pelantikan ini disambut antusias oleh para pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga honorer, karena memberikan kejelasan status dan harapan baru dalam perjalanan karier mereka sebagai aparatur pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap, keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel di daerah.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun untuk memberikan informasi publik terkait kebijakan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan diharapkan menjadi referensi edukatif bagi masyarakat.
A. Rafiq











