Benny Utama dan Mevrizal Bahas Ancaman Narkotika di Pasaman, Penegakan Hukum Perlu Beriringan dengan Pemulihan

Berita21 Dilihat

PASAMAN, JURNALIS NUSANTARA SATU — Membangun ketahanan generasi muda terhadap narkotika membutuhkan lebih dari sekadar penindakan terhadap pelaku. Pemahaman hukum, pencegahan sejak dini, perlindungan anak, dan rehabilitasi bagi mereka yang memenuhi persyaratan menjadi bagian penting dalam menghadapi persoalan narkotika secara menyeluruh.

Perspektif tersebut menjadi bagian dari pembahasan Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema Pembangunan Ketahanan Generasi Muda Anti Narkoba di Era Digital yang berlangsung di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut digelar atas undangan H. Benny Utama, S.H., M.M., anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, daerah pemilihan Sumatera Barat II. Mevrizal, S.H., M.H., advokat dan praktisi hukum, hadir sebagai narasumber yang membahas konsekuensi hukum serta hak atas rehabilitasi.

Dalam pemaparannya, Mevrizal menyoroti pentingnya memahami kedudukan hukum setiap orang yang berhadapan dengan perkara narkotika. Menurutnya, penanganan perkara perlu mempertimbangkan perbuatan, peran, pengetahuan, dan bukti yang tersedia.

“Penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara cermat dengan melihat perbuatan, peran, pengetahuan, serta bukti yang ada. Tidak semua orang yang terlibat dalam persoalan narkotika memiliki kedudukan hukum yang sama,” kata Mevrizal.

Persoalan tersebut menjadi penting karena penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tidak dapat begitu saja disamakan tanpa melihat fakta perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pembedaan itu juga berkaitan dengan penentuan langkah penanganan. Penegakan hukum terhadap dugaan peredaran gelap harus didasarkan pada pembuktian, sedangkan rehabilitasi dapat menjadi bagian dari penanganan bagi mereka yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Mevrizal turut membahas asesmen terpadu yang mempertimbangkan aspek medis dan hukum. Melalui asesmen, kondisi individu dan aspek keterlibatannya dalam perkara dapat dinilai untuk membantu menentukan penanganan yang sesuai.

Meski demikian, rehabilitasi bukan pembebasan otomatis dari proses hukum. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan persyaratan yang berlaku, hasil asesmen, dan fakta perkara.

Dalam konteks pencegahan, Benny Utama menekankan bahwa upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai unsur.

“Pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah agar generasi muda memiliki perlindungan yang kuat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Benny.

Pesan tersebut menempatkan keluarga dan lingkungan pendidikan sebagai bagian penting dalam membangun ketahanan generasi muda.

Pencegahan dapat dimulai melalui komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak, pemberian pemahaman mengenai risiko narkotika, serta lingkungan sosial yang mendukung perilaku positif.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami jalur pertolongan yang tersedia apabila menemukan anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang mengalami persoalan penyalahgunaan narkotika.

Pendekatan ini penting agar persoalan tidak hanya direspons ketika sudah memasuki proses hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan penanganan sedini mungkin.

Selain membahas rehabilitasi, materi Mevrizal menyoroti perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Anak yang terseret dalam persoalan narkotika memerlukan penanganan yang memperhatikan hak-haknya, termasuk pendampingan hukum, perlindungan identitas, dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, perlindungan tersebut tidak berarti mengabaikan proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Penanganan tetap harus didasarkan pada fakta, pembuktian, dan aturan yang berlaku.

Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi penting dalam mencegah anak terpapar penyalahgunaan narkotika maupun dimanfaatkan dalam jaringan peredaran gelap.

Pembahasan dalam sarasehan tersebut juga memiliki relevansi dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Dalam penerapannya, pemberantasan narkotika membutuhkan langkah yang saling melengkapi. Penindakan terhadap jaringan peredaran gelap perlu disertai edukasi masyarakat, perlindungan generasi muda, serta layanan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

Bagi pemerintah daerah, tantangannya adalah memastikan program pencegahan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Edukasi yang berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, dan keterlibatan keluarga serta lingkungan pendidikan diperlukan agar upaya tersebut dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Sementara itu, proses penegakan hukum harus tetap mengutamakan profesionalitas dan pembuktian, dengan memperhatikan hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.

Sarasehan di Pasaman menjadi forum untuk memperkuat pemahaman mengenai hubungan antara pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi dalam menghadapi ancaman narkotika.

Pada akhirnya, membangun generasi muda yang tangguh membutuhkan kerja bersama. Penindakan terhadap peredaran gelap, pencegahan sejak dini, dan pemulihan bagi mereka yang memenuhi persyaratan harus berjalan sesuai peran dan ketentuan masing-masing.

Perlindungan generasi muda bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.IRV

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *