AKBP M. Faisal Perdana Pimpin Penertiban Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

Berita5 Dilihat

SOLOK SELATAN | Komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan emas ilegal kembali ditunjukkan secara nyata oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. Dengan penuh ketegasan, orang nomor satu di Polres Solok Selatan ini turun langsung ke lapangan, memimpin tim Satgas Anti Illegal Mining untuk menindak aktivitas pertambangan liar yang meresahkan masyarakat, Solok Selatan, Selasa 16 September 2025.

Perjalanan menuju lokasi bukanlah hal mudah. Bersama jajaran pejabat utama seperti Kasat Reskrim, Kapolsek Sangir Batang Hari, Kanit Tipiter, serta sejumlah personel Polres, AKBP Faisal harus menggunakan timpek, perahu tradisional yang biasa dipakai warga untuk melintasi sungai. Arus deras Sungai Batang Hari menjadi saksi langkah berani aparat kepolisian dalam menyusuri aliran demi aliran, hingga akhirnya tiba di Jorong Gasiang, Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan.

Di sanalah terkuak fakta yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat: ditemukan pondok dan asbuk yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Tanpa kompromi, Kapolres memerintahkan tim untuk membakar pondok tersebut dan memasang police line di sekitar lokasi sebagai tanda resmi penindakan hukum.

“Benar, kami telah melakukan penindakan dengan cara membakar serta memasang police line di lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat aktivitas penambangan ilegal,” tegas AKBP M. Faisal Perdana.

Kapolres menambahkan bahwa meski pihaknya belum menemukan alat berat di lokasi tersebut, bukan berarti langkah penertiban berhenti. Ia memastikan, Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar aktivitas tambang liar tidak lagi muncul di wilayah itu.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
    Pasal ini menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
  • Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam kegiatan tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pelaku bisa terancam pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar jika terbukti mencemari lingkungan.

“Perlu digarisbawahi bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi juga tindak pidana serius yang ancamannya jelas diatur undang-undang,” tegas Kapolres.

Ancaman Serius Bagi Alam dan Warga

Kapolres menjelaskan, praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif. Ekosistem sungai terancam hancur akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, kualitas air menurun, serta ancaman banjir dan longsor semakin besar. Lebih dari itu, keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai juga ikut dipertaruhkan.

“Ini juga menjadi jawaban atas keresahan masyarakat. Kami berharap, tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi penambang ilegal lainnya agar tidak lagi melakukan aktivitas yang merusak alam,” kata AKBP Faisal.

Harapan Baru Bagi Masyarakat

Masyarakat Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan selama ini merasa resah dengan aktivitas tambang emas ilegal yang tak hanya merusak alam, tetapi juga menimbulkan konflik sosial. Dengan langkah tegas dari Kapolres Solok Selatan, warga kini berharap adanya rasa aman dan lingkungan yang kembali terjaga.

Kapolres menegaskan, penertiban ini hanyalah awal dari rangkaian operasi yang akan terus dilakukan. Polres Solok Selatan berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui patroli berkelanjutan, penindakan hukum, serta upaya preventif lainnya.

“Tidak boleh ada lagi yang bermain-main dengan lingkungan. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga melindungi masyarakat dan anak cucu kita dari kerusakan alam,” tutup AKBP M. Faisal Perdana dengan tegas.

TIM RMO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *