Padang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus korupsi. Pada Rabu (22/1), penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menyerahkan tersangka (AC) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya itu diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,09 miliar.
Modus Operandi yang Mengkhawatirkan
Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat AC menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Dharmasraya. Ia memanfaatkan akses terhadap akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah, yang seharusnya hanya dimiliki oleh bendahara pengeluaran. Dengan username dan password tersebut, tersangka melakukan penarikan anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Lebih lanjut, dana hasil penarikan tersebut ditransfer ke rekening pribadinya serta sejumlah rekening lainnya untuk melunasi utang pribadi. Ironisnya, sebagian dana juga digunakan untuk bermain judi online. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.098.589.344.
Namun, dari jumlah tersebut, tim Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan Rp 2.019.350.000.
Penahanan dan Dakwaan
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim penuntut umum Kejari Dharmasraya menetapkan penahanan rutan terhadap AC selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mempersiapkan dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP dengan alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta alasan objektif mengingat ancaman pidana dalam kasus ini adalah lima tahun penjara atau lebih.
AC disangkakan dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Pengawasan Korupsi Pejabat Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat pemerintahan yang dipercaya mengelola keuangan daerah. Tindakan penyalahgunaan dana publik, apalagi untuk tujuan pribadi seperti judi online, menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan dalam birokrasi.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi. “Kasus ini adalah bukti nyata upaya kami dalam membersihkan birokrasi dari oknum yang merugikan negara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan korupsi,” tegasnya.
“Kejati Sumbar mengimbau agar masyarakat terus mengawal proses hukum kasus ini, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana publik di setiap level pemerintahan. Dengan penanganan yang tegas dan transparan, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumbar.