Supremasi Sipil dan Urgensi Polisi dalam Negara Hukum Indonesia

Berita4 Dilihat

Penulis: Hendrizon, SH, MH | Wartawan Muda

Pendahuluan

Supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi modern. Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintahan sipil, bukan militer atau aparat keamanan. Namun demikian, supremasi sipil tidak berarti meniadakan peran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Justru, dalam praktiknya supremasi sipil membutuhkan polisi sebagai instrumen utama untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.

Supremasi Sipil dalam Konstitusi

UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (Pasal 1 ayat (2)). Dalam kerangka ini, lembaga sipil seperti Presiden, DPR, dan lembaga yudikatif memegang kewenangan tertinggi dalam mengatur kehidupan berbangsa. Aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, harus tunduk kepada otoritas sipil sebagai wujud pengawasan demokratis.

Kedudukan Polisi dalam Negara Hukum

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, polisi memiliki kedudukan strategis untuk menjamin terlaksananya aturan hukum yang dibuat oleh lembaga sipil.

Urgensi Polisi dalam Supremasi Sipil

1. Menegakkan Hukum
Polisi melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tindakan hukum untuk memastikan pelanggaran pidana ditangani sesuai aturan.

2. Menjaga Ketertiban Umum
Tanpa kehadiran polisi, potensi kekacauan, konflik horizontal, hingga anarki sangat tinggi.

3. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Polisi berkewajiban melindungi warga negara dari ancaman keselamatan, sekaligus menjamin kebebasan sipil tetap terjaga.

4. Pelaksana Kebijakan Sipil
Polisi tidak membuat hukum, melainkan melaksanakan hukum yang ditetapkan pemerintah dan legislatif yang dipilih rakyat.

Penutup

Supremasi sipil bukanlah antitesis dari keberadaan polisi, melainkan justru menempatkan polisi sebagai aparat yang tunduk pada hukum dan otoritas sipil. Dengan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas, polisi menjadi instrumen vital dalam menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi masyarakat. Maka, supremasi sipil tetap membutuhkan polisi sebagai pilar keamanan dan penegakan hukum dalam negara hukum Indonesia.

Catatan Kaki

1. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 75.

2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (2).

3. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 112.

4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1).

5. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 25.

6. Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi (Jakarta: FH UII Press, 2004), hlm. 63.

7. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 11.

8. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 2008), hlm. 159.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press, 2004.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *