Padang Pariaman | Isu kebebasan pers kembali diuji di lingkungan pendidikan setelah mencuat dugaan intimidasi terhadap wartawan di MTsN 2 Padang Pariaman. Peristiwa ini bukan sekadar gesekan biasa, melainkan memunculkan pertanyaan serius tentang batas kewenangan otoritas sekolah, transparansi informasi publik, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik di ruang-ruang institusi negara.
Insiden bermula saat seorang wartawan mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi atas informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun alih-alih mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, wartawan justru dihadang oleh oknum yang disebut sebagai petugas keamanan sekolah tanpa mengenakan seragam resmi dan tidak mampu menunjukkan identitas maupun surat tugas.
Situasi semakin memanas ketika dalam konferensi yang diikuti kepala sekolah, Suhaimis, muncul pengakuan yang memantik polemik. Dalam percakapan yang beredar melalui pesan WhatsApp, Suhaimis menyebut adanya potensi proses hukum terhadap wartawan dengan dalih pencemaran nama baik, sekaligus melontarkan istilah “wartawan gadungan” yang dinilai menyinggung profesi pers secara umum.
Tak berhenti di situ, pernyataan yang paling kontroversial muncul ketika Suhaimis mengklaim bahwa oknum yang menghadang wartawan merupakan kerabat keluarga yang disebut sebagai “intelijen” dari lembaga antirasuah nasional. Klaim tersebut memicu tanda tanya publik karena disampaikan tanpa dasar resmi maupun penjelasan institusional yang dapat diverifikasi.
Dalam rangkaian pernyataan yang beredar, kepala sekolah juga disebut mengakui bahwa tindakan penghadangan dilakukan atas perintah internal. Bahkan terdapat permintaan agar berita dihapus serta ancaman pengambilan dokumentasi terhadap wartawan, yang oleh sejumlah pihak dinilai sebagai bentuk tekanan non-prosedural terhadap kerja jurnalistik.
Fakta lain yang mencuat dari konferensi tersebut adalah status oknum penghadang yang kabur secara administratif. Selain tidak menggunakan seragam resmi keamanan sekolah, oknum itu disebut mengaku merangkap sebagai pegawai Tata Usaha, namun tidak mampu menunjukkan legal standing, SK pengangkatan, maupun dokumen penugasan yang sah.
Persoalan ini menjadi sensitif karena sekolah negeri tergolong badan publik yang wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi. Dalam kerangka hukum nasional, lembaga pendidikan negeri memiliki kewajiban melayani permintaan informasi publik secara profesional, bukan membatasi akses melalui tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Dari perspektif hukum, dugaan penghadangan wartawan dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penyampaian informasi menyesatkan terkait aparat penegak hukum, hal tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan hukum lain, termasuk pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, penyalahgunaan wewenang, maupun penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan publik.
Permintaan penghapusan berita sebelum adanya mekanisme hak jawab juga dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Dalam praktik pers nasional, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi, bukan melalui tekanan, intimidasi, atau ancaman pidana yang disampaikan secara informal.
Kasus ini pun memantik perhatian masyarakat Padang Pariaman. Banyak pihak menilai persoalan ini tidak lagi sekadar miskomunikasi antara sekolah dan wartawan, tetapi telah bergeser menjadi isu prinsipil yang menyentuh tiga ranah sekaligus: kemerdekaan pers, transparansi badan publik, dan etika pejabat dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi tertulis resmi dari pihak sekolah yang menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari status hukum oknum satpam, dasar pelarangan peliputan, validitas klaim keterlibatan intelijen, hingga alasan dilontarkannya ancaman pidana terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Jika tidak ada penjelasan terbuka dan proporsional, sejumlah kalangan memperkirakan persoalan ini berpotensi berlanjut ke jalur pelaporan resmi, baik melalui Dewan Pers maupun aparat penegak hukum. Publik kini menunggu langkah bijak dari semua pihak agar polemik ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di lingkungan pendidikan.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak MTsN 2 Padang Pariaman, Kepala Sekolah Suhaimis, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi resmi akan dimuat secara berimbang demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
TIM





