PJ Bupati Barito Selatan Laksanakan Seleksi Terbuka dan Mutasi Pejabat dengan Izin Mendagri

Barito Selatan // Jurnalisnusantarasatu.com  – PJ. Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Winarwan S.STP., M.Si, mengumumkan bahwa seleksi terbuka jabatan dan mutasi pejabat struktural di kabupaten tersebut dapat dilaksanakan dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kemendagri yang dikeluarkan pada 29 Maret 2004 dengan nomor 1000.2.1.3/1575/SJ mengenai kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dalam surat edaran tersebut, yang ditujukan kepada gubernur, PJ gubernur, bupati, walikota, dan PJ bupati atau walikota, diamanatkan bahwa mulai 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan kepala daerah, pergantian pejabat dilarang kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Ini adalah amanat yang harus kami patuhi,” ujar Dr. H. Deddy Winarwan kepada awak media.

Deddy menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 132A ayat 1 huruf A dan ayat 2 PP nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan dan pengesahan pengangkatan yang menegaskan bahwa pejabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Jadi, jelas bahwa sejak 22 Maret 2024, setiap mutasi jabatan harus melalui persetujuan tertulis dari Mendagri,” tegasnya.

Selain itu, Deddy Winarwan menyebutkan bahwa persetujuan tertulis Mendagri juga mencakup seleksi terbuka eselon II, III, dan IV. Hal ini merupakan amanat dari Surat Edaran Kemendagri tanggal 29 Maret 2024 pada angka ke-3, yang sejalan dengan substansi PP 49 tahun 2008 Pasal 132A ayat 1 huruf A dan ayat 2.

Lebih lanjut, Deddy menekankan bahwa aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN. Pasal 25 ayat 2 dari peraturan tersebut mengamanatkan bahwa PJ kepala daerah dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

“Kami tegaskan, setiap pelaksanaan mutasi jabatan selalu tegak lurus pada aturan,” jelas Deddy. Proses tersebut dimulai dari surat rekomendasi dari gubernur, persetujuan tertulis Mendagri, hingga pertimbangan teknis Kepala BKN. Bahkan untuk seleksi terbuka eselon II membutuhkan rekomendasi dari Komisi ASN.

Tidak hanya itu, Pemkab Barito Selatan juga telah menerima pertimbangan teknis dari Kepala BKN dengan nomor 2166/R-AK.02.02/SD)K/2024 tanggal 22 April 2024 mengenai pengangkatan, promosi, mutasi, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional serta pemberhentian sementara PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Deddy menutup dengan menjelaskan bahwa seluruh proses dan tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami pastikan bahwa semua telah memenuhi kaidah peraturan, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan presiden,” pungkasnya. (Gilang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *