KAN Gurun Tegaskan Batas Kewenangan Adat dalam Menyikapi Undangan Musyawarah dari Pemerintah Nagari

Berita25 Dilihat

TANAH DATAR | Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun menyampaikan keberatan resmi atas penerbitan undangan Musyawarah Adat Khusus Niniak Mamak, Penghulu dan Khotik oleh Wali Nagari Gurun. Keberatan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan batas kewenangan antara pemerintahan nagari dan lembaga adat, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan ketentuan adat yang berlaku.

Keberatan itu merujuk pada surat Wali Nagari Gurun Nomor 400.10.3.1/27/Pelayanan-2026 tanggal 3 Februari 2026. Dalam pandangan KAN, musyawarah adat yang menyangkut jabatan dan kepengurusan KAN merupakan ranah internal lembaga adat yang mekanismenya ditetapkan dan dijalankan oleh KAN sendiri.

KAN Gurun mendasarkan sikap tersebut pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa KAN merupakan lembaga permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi di nagari yang beranggotakan niniak mamak dan penghulu suku.

Peraturan daerah tersebut juga memberikan kewenangan kepada KAN untuk mengatur dan menyelesaikan urusan adat, termasuk kelembagaan adat serta mekanisme musyawarah adat. Kewenangan tersebut dijalankan secara mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sehubungan dengan itu, KAN Gurun menilai bahwa penerbitan undangan musyawarah adat oleh Pemerintah Nagari Gurun belum didasarkan pada keputusan resmi KAN. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait batas peran dan fungsi masing-masing lembaga di nagari.

Atas pertimbangan tersebut, KAN Gurun menyatakan bahwa undangan musyawarah adat dimaksud tidak dapat dilaksanakan. KAN juga mengharapkan agar ke depan setiap agenda yang berkaitan dengan urusan adat dapat dikomunikasikan dan dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

KAN Gurun menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah adat salingka nagari serta mendorong hubungan yang harmonis antara lembaga adat dan pemerintahan nagari. Prinsip saling menghormati kewenangan dinilai menjadi kunci dalam menjaga ketenteraman dan keselarasan kehidupan bernagari.

Dalam penegasan sikapnya, KAN Gurun juga menyampaikan bahwa apabila ke depan terjadi kembali perbedaan pandangan terkait kewenangan, pihaknya akan menempuh jalur kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut mencakup koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Datar, LKAAM Kabupaten Tanah Datar, serta pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Datar, sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penyelesaian administrasi.

Hingga saat ini, KAN Gurun berharap persoalan ini dapat disikapi secara arif dan bijaksana demi menjaga keharmonisan antara pemerintahan nagari dan lembaga adat.

Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan dokumen resmi Kerapatan Adat Nagari Gurun dan ditulis dengan mengedepankan prinsip keberimbangan serta etika jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *