JNS, TANAH DATAR | Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun menegaskan bahwa Alek Panghulu Juli 2026 harus dijaga dari segala bentuk intervensi politik. Penegasan ini disampaikan Sekretaris KAN Gurun, Mashuri Maiza (Khatik Mudo Ayat), menyikapi munculnya isu-isu yang menyeret nama perantau, proses adat, hingga pemeriksaan Dana Desa Nagari Gurun Tahun 2024.
Mashuri menyebut isu tersebut berpotensi memecah belah anak nagari, baik yang berada di ranah maupun di rantau. Menurutnya, marwah adat tidak boleh diganggu oleh kepentingan yang dapat memecah persatuan dan merusak nilai-nilai yang telah dijaga turun-temurun.
Ia menegaskan bahwa Alek Panghulu merupakan urusan adat yang berhubungan dengan sako, pusako, kaum, dan suku. Karena itu, agenda besar tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan motif politik atau manuver kekuasaan yang dapat menodai proses adat.
Mashuri juga meluruskan pemahaman publik mengenai pemeriksaan Dana Desa 2024. Ia menekankan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang adalah bagian dari tata kelola pemerintahan, bukan urusan adat. “Adat dan pemerintahan adalah dua ranah berbeda. Tidak boleh dipertautkan untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
KAN Gurun juga mengimbau seluruh perantau Nagari Gurun agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kabar yang tidak jelas sumbernya. Mashuri menilai perantau adalah aset besar nagari yang selama ini berperan dalam adat, sosial, dan pembangunan. Karena itu, sangat tidak pantas jika mereka dikambinghitamkan dalam konflik lokal.
Ia menambahkan bahwa adat mengajarkan kesejukan, bukan fitnah dan adu domba. “Adat itu tempat kito manyalasaikan nan kusuik, bukan tempat mambuek kusuik baru,” katanya, mengingatkan kembali filosofi adat yang menjunjung persatuan.
Dalam kesempatan itu, Mashuri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi jejak digital dari oknum yang menyebarkan provokasi dan ujaran kebencian melalui WhatsApp maupun media sosial. Ia menyebut ada pihak-pihak yang mengaku tokoh adat namun justru menebarkan kegaduhan.
Ia juga menyinggung perilaku tidak pantas dari oknum yang mengatasnamakan panghulu namun tidak menjaga sikap di ruang publik. Menurutnya, setiap panghulu memiliki marwah yang harus dijaga, sehingga tindakan yang merendahkan nilai adat tidak bisa ditoleransi.
Menjelang Alek Panghulu 2026, KAN Gurun memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan adat. Mulai dari verifikasi ranji, sako, dan pusako, hingga masa sanggah dan silang sangketo, semuanya dilakukan secara musyawarah mufakat tanpa intervensi dari kepentingan apa pun.
KAN juga memastikan setiap kaum dan suku diberi ruang netral untuk memutuskan calon panghulu sesuai garis keturunan dan aturan adat. Momentum ini disebut sebagai upaya menjaga keberlanjutan kepemimpinan adat di Nagari Gurun.
Di akhir penyampaiannya, Mashuri mengajak semua pihak di ranah dan rantau untuk menjaga kekompakan demi marwah adat. “Nan rancak kito batanyo, nan kusuik kito basamo manyalasaian. Jangan jadikan adat sebagai alat memecah anak nagari,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Pernyataan ini merupakan sikap resmi KAN Gurun untuk menjaga kelestarian adat serta memastikan proses Alek Panghulu 2026 berjalan tertib, damai, dan bebas dari intervensi kepentingan eksternal.
Rofiq






