Pj. Bupati Kapuas, Erlin Hardi Berharap Pada Tiga Raperda Nanti Dapat Terlaksana Dengan Baik dan Dapat Memberikan Manfaat

Kuala Kapuas | Pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin 18/3/24.

Rapat yang beragendakan penyampaian 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi,Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, unsur forkopimda, para kepala OPD Lingkup Pemda Kapuas, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan Penyampaian 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” terangnya.

Selanjutnya Erlin menjelaskan mengenai raperda yang kedua, bahwa adapun yang menjadi pertimbangan penyusunan raperda ini adalah bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota,

“Berdasarkan ketentuan, maka peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” terang Erlin.

Juga menerangkan terkait Perda ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.

“Dibutuhkan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

Berkaitan dengan 3(tiga) Raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *